Written by : Siti Irma Mashitah, MD, FIHA
Sejak penyakit coronavirus 2019 atau COVID-19 dinyatakan sebagai pandemi dan kasus COVID-19 pertama diumumkan di Indonesia dan secara beruntun penerapan “lock down” di beberapa negara juga penerapan PSBB di berbagai kota juga propinsi di Indonesia, kondisi ini dirasakan secara nyata mempengaruhi penyediaan layanan kesehatan di seluruh dunia termasuk Indonesia. Begitu pula pelayanan ekokardiografi mengalami pergeseran proses dalam pengerjaannya mengingat proses pemeriksaan ini sangat beresiko dalam penyebaran penyakit COVID-19. Penyebaran dari pasien ke petugas kesehatan yang melakukan pemeriksaan ekokardiografi dan sebaliknya serta penyebaran antar pasien yang diperiksa dengan alat ekokardiografi yang sama dan di ruangan yang sama. Kondisi ini memicu berbagai organisasi terkait ekokardiografi baik EACVI (European Association of Cardiovascular Imaging), ASE (American Society of Echocardiography) bahkan ISE (Indonesian Society of Echocardiography) mewakili indonesia mengeluarkan rekomendasi yang sepakat untuk menunda pemeriksaan ekokardiografi apabila bisa ditunda kecuali pada kondisi khusus dimana dengan pemeriksaan ekokardiografi akan mempengaruhi tatalaksana pasien jantung selanjutnya yang tentunya tetap berpegang pada standard, droplet dan airborne precautions selama pemeriksaan pasien dengan COVID-19 negatif maupun positif.
Dengan berjalannya waktu, pertambahan kasus COVID-19 mulai terkendali dan bahkan di beberapa negara menyatakan status wabah telah selesai demikian pula Indonesia yang mulai memasuki era relaksasi PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) disusul munculnya istilah “ New Normal” sebagai istilah baru dalam mendeskripsikan kondisi harian pasca Pandemi ini. “New Normal” dalam pelayanan kesehatan memiliki arti khusus termasuk pelayanan pemeriksaan ekokardiografi beserta laboratoriumnya (echo lab). Kita dipaksa mau tidak mau bersiap diri untuk menjalani “Era New Normal”, dengan merencanakan dibukanya kembali pelayanan ekokardiografi elektif dan non kedaruratan. Beberapa poin pertimbangan yang perlu di perhatikan saat kita menyatakan diri siap menuju Era “New Normal” baik saat pasien melakukan registrasi atau pendaftaraan ekokardiografi, penjadwalan sampai hari “H” dilaksanakannya pemeriksaan dan protokol yang menyertainya. Poin pertimbangan tersebut dipakai agar pelayanan pemeriksaan ekokardiografi tidak menjadi sumber pusat penularan baru COVID-19 di masa relaksasi PSBB saat ini. Poin-poin yang perlu diperhatikan yaitu :
- Proses registrasi dan pendaftaran, penjadwalan pemeriksaan, ruang tunggu dan ruang pemeriksaan tetap mempertahankan social distancing,hand hygiene, disinfeksi alat-alat yang digunakan secara berkala, screening pasien secara berlapis terkait COVID-19
- Khusus penjadwalan pasien, dibuat prioritas pasien yang bisa dilakukan ekokardiografi elektif di fase awal relaksasi menuju New Normal (lihat Tabel 1)
- Petugas pemeriksa baik dokter, perawat, teknisi kardiovaskular wajib berpegang pada standard precautions (mencuci tangan, sarung tangan, dan masker bedah), droplet precautions (gaun isolasi, sarung tangan rangkap dua, penutup kepala, masker bedah atau masker N-95 dan pelindung mata/wajah), serta airborne precautions (penambahan masker khusus seperti N95 atau N99 atau penggunaan powered air purifying respirator systems dan penutup sepatu) sebagai bagian dari PPE (Personal Protection Equipment). Penentuan level PPE sesuai area tempat pemeriksaan, pasien yang ditangani, jenis pemeriksaan ekokardiografi yang dikerjakan.


Penulis
dr. Siti Irma Mashitah, SpJP(K) bekerja sebagai kardiolog pada RSUP Fatmawati, Jakarta
Kepustakaan:
- Hung J, Abraham TP, Cohen MS, Main ML, Mitchell C et al. ASE Statement on the Reintroduction of Echocardiography Services During the COVID-19 Pandemic. American Society of Echocardiography. 2020. Available from: https://www.asecho.org/wp-content/uploads/2020/05/ASE-Reintro-Statement-FINAL.pdf [Accessed 25th June 2020].
- Kirkpatrick JN, Mitchell C, Taub C, Kort S, Hung J, Swaminathan M. Protecting Patients and Echocardiographers During Covid-19. JACC. 2020:24(75): 3078-84.
- Indonesian Society of Echocardiography. Transthoracal and Transesophageal Echocardiography Protocol To Avoid COVID-19 Transmission. May 2020. Available from: https://indonesianecho.org/transtorachal-and-transesophageal-echocardiography-protocol-to-avoid-covid-19-transmission/ [Accessed 25th June 2020].